| OPD Penanggung Jawab | : | DINAS KEPENDUDUKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
|---|---|---|
| Penanggung Jawab | : | DPMPD |
| Jenis Informasi | : | LAPORAN |
| Bentuk Informasi | : | Informasi Teks |
| Kategori Informasi | : | Informasi berkala |
| Deskripsi | : | Dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014, pemerintah daerah wajib menyusun 4 (empat) dokumen perencanaan yakni Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K; Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K; Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K. |
| Detail Informasi | : | Link 101 kali diakses |